Terkini dan Populer
News  

Idul Adha 1442 H Jatuh Pada 20 Juli 2021

JAKARTA, .dialektikanews.com – 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Maka Idul Adha 1442 Hijriyah jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Demikian disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui telekonferensi jaringan daring, usai memimpin  Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, Sabtu (10/7/2021).

“Sidang isbat berjalan lancar, dimulai pemaparan Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan beliau menyampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Yaqut

Selain itu, kata Menag, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021,” katanya dilansir dari SRBNews

Daring dilakukan Menag dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.

Tampak  hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan, menghadapi Hari Raya Idul Adha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.

“Saya keluarkan dua surat edaran sekaligus, berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Yaqut

Pertama, SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya

Menag pun mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha, dan menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tutup Menag. (red)