PANDEGLANG, BANTEN, – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang jalan Cibodas – Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, diduga kontruksinya tak sesuai spesifikasi. Bahkan pekerjaannya pun terkesan asal jadi alias Asjad.
Padahal sejatinya kontruksi TPT harus memiliki mutu dan kualitas yang baik. Karena fungsi TPT untuk menstabilkan kondisi tanah, selain itu juga sebagai penahan badan jalan yang labil supaya tidak bergerak ketika dilintasi kendaraan. Dan dengan TPT itu pun dapat mencegah longsornya badan jalan.
Namun dari pantauan awak media dilokasi kegiatan, proyek yang dilaksanakan CV Tridaya dengan nilai anggaran Rp 2.139.708.977 bersumber APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2022, disinyalir terjadi pengurangan volume matrial serta tidak mengindahkan spek kontruksi, sehingga patut diduga proyek tersebut tidak akan menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan berkualitas.
Temuan penyimpangan pekerjaan TPT tersebut diantaranya, TPT dibangun bukan dari dasar tanah, melainkan langsung menempel diatas TPT lama dan jaraknya hanya beberapa senti meter saja, dengan kondisi fisik sudah mulai terlihat rapuh.
Hal itu diakui Arka seorang pekerja ketika dimintai keterangannya membenarkan kalau bangunan TPT yang sudah ada sebelumnya tidak dibongkar melainkan langsung ditambah dengan pasangan yang baru.
“Kami memang langsung menambah pasangan batu ke permukaan TPT lama tidak dibongkar dulu, itu pun atas perintah Pak Edi,” kata Arka
Disinggung apakah setiap hari pekerjaan dilaksanakan pihak konsultan pengawas selalu ada di lokasi ? Arka pun kembali mengaku kalau pelaksana dan konsultan jarang ada di lokasi kegiatan.
Sementara, Edi yang mengaku penyedia tenaga kepada awak media, turut menjelaskan, pekerjaan itu dikerjakan sesuai yang diperintahkan pihak kontraktor bernama Salinu.
“Perintah Pak salinu kami jangan melakukan pembongkaran TPT yang sudah ada, tapi langsung ditimpah saja dengan pasangan baru,” jelas Edi, seraya mengatakan kepada wartawan jika ingin lebih jelas hubungi kontraktor bernama Salinu tersebut.
Edi menambahkan, pihaknya dalam pekerjaannya menerima upah borongan dengan sistem hitungan per Kubikasi, dimana satu kubikasi dibayar sebesar Rp.100 ribu dan dirinya membayar para pekerja perorang sebesar Rp. 90 ribu.
Untuk diketahui, ketika sejumlah awak media ke lokasi kegiatan pada Kamis, tanggal 07 April 2022, tidak ditemukan adanya pihak kontraktor sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan, hanya terlihat para pekerja yang tengah mengerjakan pekerjaannya tersebut.
Kendati demikian, para awak media mencoba menghubungi Salinu yg disebut selaku pihak rekanan atau kontraktor, namun disesalkan baik melalui telphon selular hingga pesan WhastApp yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan tak menjawab maupun membalas pesan tersebut, seolah tak menggubris konfirmasi dari wartawan. (Junaedi)