PANDEGLANG, BANTEN, – Merasa dirugikan beberapa nasabah atau anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SEHATI MAKMUR ABADI, berkantor di Jalan Raya Labuan KM 06 Kadulisung Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, akhirnya melaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, Selasa ( 7/6/2022).
Didampingi pengurus Ormas DPC PPBNI Satria Banten korban bernama Beni Nopianto dan Aisyah mendatangi Sat Reskrim Polres Pandeglang melaporkan dugaan pemerasan dan perampasan hingga penggelapan unit kendaraan roda dua yang diduga dilakukan oknum Mata Elang alias Matel KSP Sehati.
Ditemui di Halaman Mapolres Pandeglang, korban Aisyah warga Cipacung Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari kepada awak media membenarkan, kalau dirinya bersama anggota koperasi lainnya telah mengadukan perihal unit kendaraannya yang diduga telah digelapkan oknum matel KSP Sehati.
Ia mengatakan, kejadian motornya dijual oknum matel pada tahun 2019 lalu. Ketika itu dirinya mengajukan pinjaman uang kepada KSP Sehati sebesar Rp.2 Juta, dengan masa angsuran selama 1 tahun.
“Pinjaman tersebut sebenarnya tinggal beberapa bulan saja ke lunas. Namun ketika nunggak 1 bulan, debt colector atau matel koperasi datang ke rumah dan meminta saya menyerahkan motor dititipkan di Kantor Koperasi Sehati. Tapi bukannya dititip malah oleh oknum matel motor saya dijual bodong tanpa surat BPKB, yang hingga kini masih ada di pihak koperasi Sehati,” ujar Aisyah
Sementara korban lainnya, Beni Nopianto yang sama – sama senasib menjadi korban managemen Koperasi Sehati mengaku, kalau dirinya merasa diperas oknum koperasi setelah kendaraan motor miliknya ditarik paksa matel di jalanan.
“Kalau saya merasa diperas pihak koperasi, dan itu ketika saya akan melunasi piutang saya sisa angsuran selama 8 bulan. Namun saat datang ke Kantor Koperasi Sehati, permohonan saya ditolak karena harus membayar biaya tarik matel sebesar 1 juta. Tentu saya keberatan sekali karena dari pinjaman saya sebesar Rp.2 juta dengan jaminan BPKB, saya harus membayar matel yang nilainya lumayan fantastis sebesar Rp 1 juta,” kata Beni
Beni menuturkan, kalau dirinya dari pinjaman itu sudah membayar selama 4 bulan angsuran senilai Rp. 1 juta lebih.
“Ya paj dari pinjaman Rp.2 juta, itu sudah saya bayar angsurannya sebesar Rp. 1 juta lebih, selama 4 bulan. Dan sisa 8 bulan, sampai habis masa kontrak pinjaman, tapi hanya karena nunggak selama 4 bulan, kenapa motor saya juga ditarik, padahal saya pinjam uang dengan jaminan BPKB,” terang Beni
Dikatakan Beni, dengan laporan kami ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi Koperasi yang semena – mena dalam menjalankan kegiatan perkoperasiannya.
“Sehati ini koperasi atau leasing sih ! Masa koperasi cara kerjanya seperti itu, bukannya mensejahterakan anggota, tapi ini malah sebaliknya menyengsarakan anggotanya,” paparnya
Menanggapi hal itu, Pengurus DPC PPBNI Satria Banten, Lili Somantri menyesalkan ada koperasi yang menjalankan sistemnya mirip perusahaan finance.
“Kami hanya nenyesalkan kok ada sih Badan Usaha Koperasi, tapi cara kerjanya layak Finance, pake mata elang sagala. Dan jika dicermati para korban pinjamannya tidak terlalu besar, dan sudah menjaminkan surat kepemilikan kendaraan atau BPKB. Tapi kenapa hanya nunggak 2 hingga 4 bulan angsuran saja, kendaraan milik anggota atau nasabahnya ditarik dengan cara paksa menggunakan jasa matel, itu kan sudah kelewatan,” kata Lili seraya berharap pihak kepolisian segara menindak para pelaku perampas dan pemeras masyarakat tersebut ***