Terkini dan Populer

Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Khitanan di Lampura

DIALEKTIKANEWS – Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membubarkan acara khitanan seorang warga, Minggu, 11 Juli 2021. Hajatan yang digelar Bambang Paino, warga Jalan Kapten Mustofa No. 104, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan itu karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Petugas Tim Satgas Covid-19 Lampura, Iptu M. Alusi, mengatakan hajatan khitanan itu terpaksa dibubarkan, karena melanggar protokol kesehatan dan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dia memaparkan, dalam instruksi bupati melarang segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga. “Terlebih, Lampura yang saat ini berstatus zona merah,” kata Alusi.

Dia mengimbau warga Lampura dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. “Siapa pun orangnya jika melanggar akan kami tindak tegas. Jadi tidak ada pandang bulu,” tegasnya.