Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Khitanan di Lampura

[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Bacakan Wanita"] [responsivevoice_button voice="Indonesian Male" buttontext="Bacakan Pria"]

DIALEKTIKANEWS – Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membubarkan acara khitanan seorang warga, Minggu, 11 Juli 2021. Hajatan yang digelar Bambang Paino, warga Jalan Kapten Mustofa No. 104, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan itu karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Petugas Tim Satgas Covid-19 Lampura, Iptu M. Alusi, mengatakan hajatan khitanan itu terpaksa dibubarkan, karena melanggar protokol kesehatan dan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dia memaparkan, dalam instruksi bupati melarang segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga. “Terlebih, Lampura yang saat ini berstatus zona merah,” kata Alusi.

Dia mengimbau warga Lampura dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. “Siapa pun orangnya jika melanggar akan kami tindak tegas. Jadi tidak ada pandang bulu,” tegasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif