PANDEGLANG, BANTEN, – Dugaan pemotongan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang mulai mencuat ke publik.
Hal itu diketahui setelah sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Keluarga Mahasiswa Mandalawangi (Kemangi) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Mandalawangi pekan lalu, di Aula Kecamatan Mandalawangi.
Mahasiswa menduga telah terjadi pemotongan dana PKH terhadap ribuan Keluarga Penerima Manfaat (PKM) di enam desa di Kecamatan Mandalawangi, yakni di Desa Cikoneng, Pari, Sinarjaya, Panjangjaya, Cikumbueun, dan Desa Ramea.
Nilai yang diduga dipotong oleh oknum pendamping PKH dan juru bayar PT. Pos ini bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah dengan perkiraan potongan mencapai Rp 300 juta.
Dikutip dari tangselpos.com, Pembina Kemangi, Ahmad Sopian mengungkapkan, pihaknya meminta masalah ini diselesaikan, baik secara hukum maupun administratif.
“Kami minta uang yang dipotong itu untuk dikembalikan kepada KPM, terserah seperti apa metodenya. Kami juga meminta pecat oknum pendamping PKH serta diproses hukum, jika dalam waktu dekat tidak diindahkan kami akan melakukan unjuk rasa,” tegas Ahmad Sopian.
Ahmad Sopian mengaku dirinya mengetahui masalah tersebut setelah adanya informasi dari KPM kalau mereka menerima dana PKH tidak utuh saat pencairan di Kantor Pos Mandalawangi.
“Kami kroscek ke lapangan dengan meminta keterangan dari KPM dan kami juga mendapat pernyataan dari KPM bahwa benar terjadi pemotongan saat pencairan PKH,” kata dia.
Sementara beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Mandalawangi yang dapat dimintai tanggapannya kepada dialektikanews.com menyesalkan adanya dugaan pemotongan dana PKH.
Halnya yang dikatakan Edi seorang warga Mandalawangi yang mengaku geram dan kesal terhadap oknum pendamping PKH, yang dinilai tidak memiliki rasa keprihatinan terhadap nasib masyarakat miskin.
“Dimana nurani mereka (Oknum Pendamping PKH) sudah jelas itu PKH merupakan bantuan untuk warga miskin masih saja mereka sunat. Saya berharap kasus ini masuk ranah hukum pidana, agar mereka para pelaku jera atas perbuatannya,” pinta Edi (Red)