Terkini dan Populer
Hukum, News  

Kibarkan Bendera Robek Dan Lusuh DP2KBP3A Kecamatan Angsana Langsung Ganti Dan Naikan Bendera Pada Sore Hari

Pandeglang Dialektikanews, – Nilai kebangsaan dan rasa kepedulian, terhadap lambang negara, sekalipun sudah di atur dalam UU terkait lambang negara dan aturan pengibaran bendera, dari pantauan media di komplek perkantoran kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, masih ada perkantoran yang mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Robek dan Lusuh.

“Mohon konfirmasinya ke Pak Kasi Trantib
Kecamatan Angsana Pak, karena Bendera milik kami di pindahkan ke tiang Bendera Kecamatan, ” ucap Nanang KORLU DP2KBP3A Kecamatan Angsana secara Singkat, Via Chat lewat sambungan Internet Berbasis Aflikasi. Selasa 28/11/2023.

Selang Beberapa Jam Nanang selaku Korlu Kantor KB Kecamatan Angsana langsung menginformasikan kepada wartawan bahwa bendera yang tadinya Robek dan Lusuh sudah diganti oleh setap Kantor KB dengan fisik bendera yang baru.

” Sudah kami tindak lanuti pak, ” dlsecara singkat, ” menginformasikan tindakanya seraya mengirimkan rekaman video penaikan bendera yang baru, namun sangat di sayangkan penaikan dan pengibaran bendera di lakukan sore hari Pukul 15:00 WIB, fenomena langka di Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan pengibaran bendera pada sorehari.

Sebagai informasi Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu, selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Selain tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, perlu diketahui pula hal-hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih, dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut larangan-larangannya:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Bisa di kenakan ancaman Pidana Kurungan paling lama 1 Tahun penjara dan atau denda Sebesar Rp 500 juta.

(GUS)

Penulis: GusEditor: Agus Gagah