PANDEGLANG, BANTEN, – Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial U, bersama oknum perangkat desa, diduga kuat melakukan monopoli pengadaan sembako Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pagu anggaran 2023.
Hal tersebut diketahui awak media setelah dilakukan investigasi lapangan ke beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa di Kecamatan Mandalawangi pekan lalu.
Dari keterangan KPM diperoleh informasi yang mengarah pada penggiringan KPM oleh oknum aparatur desa, yang mengharuskan uang bantuan KPM langsung dibelanjakan sembako yang telah disediakan pihak desa.
“Benar pak setelah kami mencairkan uang di desa melalui POS Indonesia, kami diminta oknum aparat desa agar uang tersebut ditukarkan dengan sembako yang telah disediakan oknum tertentu, dan saya menduga hal ini juga tidak lepas dari peran oknum TKSK yang sudah pasti turut menikmati hasilnya,” ujar beberapa KPM yang enggan disebut namanya kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi TKSK Kecamatan Mandalawangi, U, Rabu (12/4/2023), saat digelar audiensi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang tidak mengetahui soal penggiringan KPM kepada salah satu agen, dia hanya mengetahui soal penggiringan bahwa uang Bansos tersebut harus dibelanjakan bahan pokok atau sembako.
Dikatakan Oknum TKSK U, menurutnya penyaluran program BPNT itu, tidak menyalahi aturan program, karena uang bantuan tersebut jelas dibelanjakan sembako sesuai nama programnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara Camat Mandalawangi, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi awak media via telphon WhatsApp, Kamis (13/4/2023) mengaku pihaknya tidak tahu adanya pengkondisian atau penggiringan atau monopoli BPNT di Wilayahnya.
Karena kata Camat, itu ranahnya ada pada tim teknis lapangan. Sementara jelas Camat, sebelum pelaksanaan penyaluran bantuan pihaknya telah melakukan himbauan kepada masyarakat khususnya KPM agar bantuan BPNT dibelanjakan sesuai aturan program.
“Soal katanya ada dugaan monopoli saya tidak tahu, karena saat saya monitoring di hari kedua penyaluran, hal itu tidak saya temukan, tapi coba saja tanyakan ke Pak Kades dan TKSK langsung. Yang jelas kami pihak kecamatan sudah menghimbau kepada KPM agar bantuan tersebut dibelanjakan sesuai aturan program yakni dengan dibelanjakan sembako, adapun belanjanya kemana, ya itu terserah KPM sendiri,” tandas Camat
Menanggapi permasalahan dugaan terjadinya monopoli pada program BPNT di Mandalawangi, aktivis pemerhati sosial Humaedi mengaku prihatin dengan sistem pengawasan Dinas Sosial yang ditengarai melakukan pembiaran.
Padahal kata Humaedi, sudah jelas penyaluran BPNT untuk pagu anggaran 2023, KPM semestinya menerima bantuan berupa uang tunai dan untuk pembelanjaan sembakonya itu dibebaskan membeli kemana saja, tidak seharusnya dipaksakan kepada warung atau suplier tertentu.
Hal tersebut untuk memudahkan KPM mencari harga sembako termurah. Karena jika seperti tahun lalu menggunakan e warung dan suplier harga sembako malah semakin melambung tinggi.
Lebih lanjut kata Humaedi, dengan adanya dugaan penyaluran BPNT yang diduga dimonopoli. Maka patut diduga oknum TKSK U dan juga tim koordinator baik Kecamatan Mandalawangi maupun Kabupaten Pandeglang telah melanggar Permensos RI No 5 Tahun 2021, tentang pelaksanaan program sembako.
Selain itu oknum TKSK juga dianggap mengabaikan surat edaran dari Menteri Sosial RI No 461/5.3/PB.01.04/03/2023 perihal Pemantauan Kinerja TKSK, serta melanggar peraturan dan perundang – undangan lain tentang parktik monopoli, yang dapat mengarah terhadap dugaan tindak pidana.
“Bahkan dari informasi diduga oknum TKSK mengambil keuntungan untuk satu pagu anggaran saja, sebesar Rp. 23.580.000, dimana nilai itu hasil dari dugaan keuntungan TKSK per KPM sebesar Rp.6000 dikalikan Jumlah KPM di Mandalawangi sebanyak 3.918 KPM, sangat fantastis uang yang diduga masuk kantong oknum TKSK dari Warga miskin tersebut,” pungkas Humaedi (Tim)