Terkini dan Populer

Lagi ! Oknum Matel Rampas Motor di Wilayah Hukum Polsek Warunggunung

LEBAK, – Perampasan motor kembali terjadi di ruas jalan Pandeglang – Rangkas Bitung tepatnya di Pertigaan Sampai Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak – Banten, Selasa ( 17/12/2024) Pukul 18.00 WIB.

Kepada awak media korban bernama Ahim warga Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang membenarkan dan mengakui bahwa motornya di rampas oknum Mata Elang di wilayah Sampai Kecamatan Warunggunung.

Saat itu korban yang merupakan santri tersebut hendak main rumah temannya di wilayah Kecamatan Warunggunung, sekira pukul 18.00 WIB mulai diikuti oleh 3 (tiga) oknum Matel dari area Pom Bensin (SPBU) Cibuah, dan diberhentikan sebelum pertigaan pasar Sampai.

Disana korban dipaksa untuk menyerahkan motornya, tanpa memberikan surat tugas atau surat Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) sesuai prosedur yang semestinya dilakukan pihak leasing atau kreditur.

“Karena mereka begitu memaksa dan membentak – bentak, saya merasa takut akhirnya saya pun menyerahkan kunci motor saya kepada mereka. Setelah itu mereka pergi membawa motor saya, dan saya disuruh pulang oleh mereka naik ojek,” ujar Ahim

Hasil penelusuran awak media dari beberapa saksi oknum Matel diketahui berinisial T warga asal Kecamatan Warunggunung. Namun ketika kerabat dan keluarga korban menghubungi oknum matel tersebut melalui telphon selularnya oknum yang bersangkutan tetap mengelak dan tidak mengakui kalau dirinya melakukan perampasan sebuah unit motor milik korban.

Ditempat terpisah, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu Kabupaten Pandeglang, Deska mengecam keras tindakan oknum Matel yang dengan terang – terangan disiang bolong, melakukan perampasan motor ditengah jalan.

Selain dapat membahayakan korban, perbuatan oknum matel merupakan perbuatan melawan hukum. Karena apa yang dilakukannya tidak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), seperti yang diatur dalam perjanjian kredit antara kreditur (Leasing) dengan debitur.

“Jelas itu perbuatan melawan hukum, karena tidak diperbolehkan matel menarik kendaraan sebagai jaminan fidusia ditengah jalan. Dan peristiwa yang menimpa seorang santri yang jadi korban ini, bisa dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Kepada Polsek Warunggunung Polres Lebak, saya berharap dapat menindak tegas para pelaku yang patut diduga mereka adalah begal atau rampok mengatasnamakan mata elang,” tegasnya