Terkini dan Populer
Hukum  

Uang KPM PKH Dikembalikan ? Aktivis Desak Pelaku Terima Sanksi !

PANDEGLANG  BANTEN – PT Pos kembalikan uang bansos PKH milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya ditilep oknum pendamping PKH dan petugas Pos Indonesia hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya perbuatan oknum tersebut seakan lepas dari sanksi hukum baik secara administrasi maupun hukum pidana.

“Agenda hari ini di Kantor Desa Pari PT POS kembali salurkan uang bansos PKH yang di tilep oleh SDM PKH, kepada ratusan KPM PKH, masing masing pemotonganya relatip tergantung besar komponen keluarga penerima, dalam hal ini saya selaku Kepala Desa hanya mempasilitasi tempat saja,” Ungkap Yadi Supriadi KADES Desa Pari diruangan kerjanya.

Dikatakan Yadi kepada wartawan, modus yang dilakukan oknum pendamping PKH dan petugas Pos Indonesia dengan cara merubah nominal uang bantuan bansos milik KPM.

“Informasi yang kami peroleh, pendamping PKH kongkalingkong dengan petugas Pos dengan cara merubah nominal bantuan kepada KPM PKH,” katanya.

Kades juga berpesan kedepannya diharapkan para pendamping bansos dan Petugas Pos tidak lagi melakukan perbuatan serupa, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

“Jangan sampai kejadian ini kembali terulang. Karena di kembalikan atau tidak tetap perbuatan seperti ini harus di pertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat, bagi orang yang beriman tentunya,” tutup Yadi

Sementara di tempat terpisah menanggapi pengembalian uang bansos PKH kepada KPM Mandalawangi oleh PT Pos Indonesia, menurut Nana Suryana seorang aktivis pengamat sosial, menyampaikan banyak pihak yang semestinya turut menyikapi permasalahan tersebut.

“Semisal pihak Dinsos ataupun pihak lain yang berwenang dalam memberikan sanksi kepada para pelaku yang dianggap telah melakukan pelanggaran baik secara administrasi maupun unsur lainnya,” tukasnya seraya berharap ada sanksi diberikan pihak dinas terkait terhadap para pelaku. (Red)