Terkini dan Populer

Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PANDEGLANG, Dialektika News,- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus tersangka pencabulan berinisial AI (18) dan AP (18) di kediamannya Kampung Garokgek dan Kampung Monggor Desa Cempaka Kecamatan Kaduhejo, Senin (12/07/2021).

Sementara pelaku lainnya HS (23) berhasil kabur dan kini tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang.

Menurut keterangan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi SH Sik, kepada Dialektika, peristiwa bejat para pelaku berawal dari tersangka AI (18) AP (18) dan HS (23) berkenalan dengan korban N (14) di pemandian cikormoy dan bertukar nomer WA, kemudian pada tanggal 1 Juli 2021 AP (18) menjemput korban N (14) untuk saling bertemu, dan N (14) mengajak teman nya SN (13) dan NR (12).

Tersangka AI (18) mengajak korban untuk bertemu temannya AP (18), kemudian pada pukul 16.30 WIB AI (18) mengajak korban N (14) kerumah nya, dan sesampainya dirumah saudara N (14) disetubuhi.

Kemudian pada Pukul 22.00 WIB tersangka mengajak tiga korban N (14), SN (13), NR (12) untuk kerumah tersangka AI, dan pada saat itu lampu rumah tersangka AI (18) dimatikan dan tersangka AI (18), AP (18), HS (23) melancarkan aksi bejat nya dengan menyetubuhi korban.

“Modus Pelaku membujuk korban agar korban mau disetubuhi oleh para pelaku,” ujar Kapolres AKBP Hamam

Dikatakan Hamam, penangkapan tersangka berawal dari korban yang SN (13) melaporkan ke unit PPA Polres Pandeglang.

Tak butuh waktu lama kata Hamam menambahkan, pihak sat reskrim Polres Pandeglang, pada tanggal 7 Juli 2021, berhasil menangkap kedua pelaku AI (18) dirumahnya.

“Iya tersangka AI dan AP berhasil kami tangkap dirumah nya masing-masing dan pelaku HS masih dalam pengejaran anggota kami,” tutup Kapolres Pandeglang

Pasal yang dipersangkakan lanjut Kapolres, sanksi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancamannya paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” cetus Hamam (falah)