Terkini dan Populer

Pelaku Terduga Pembakaran Mayat ODGJ Di Banten Masih Anak – Anak

Lebak Banten – Kepolisian Resort (POLRES) Lebak Polda Banten, gerak cepat mengungkap kasus kematian seorang pria dengan ODGJ yang ditemukan sudah tewas di sebuah perkebunan dengan luka bakal.

Polisi menangangkap 4 (empat) orang terduga pelaku, Ironisnya, para pelaku masih dibawah umur.

IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudi Kasatreskrim Polres Lebak, mengatakan penangangkapan terhadap empat pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/6/VI/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 15 Juni 2023.

“Ke empat pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial MA, AD, MI dan MI. Mereka merupakan warga Kecamatan Bayah,” ungkap Kasatreskrim dalam keterangan tertulis melalui pesan elektronik yang diterima wartawan, Jumat 18 Juni 2023.

Dikatakan Kasatreskrim, ke empat pelaku masih anak-anak, masing – masing kelahiran tahun 2008, 2009, 2007 dan 2010.

Kasus itu terungkap berawal adanya laporan penemuan mayat korban pada Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar villa suma Kampung Bayah Tugu, RT 02 RW 03, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

“Kasus itu terungkap oleh Kami berawal adanya laporan warga yang menemukan sesosok mayat dalam kondisi terikat dengan badan luka bakar di sekitar villa suma itu,” katanya.

Berdasarkan pengakuan dari ke empat terduga pelaku, tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang, yaitu 6 Juni 2023 hingga pada hari 9 Juni 2023.

“Korban diikat menggunakan tali, lalu digiring kearah dekat pantai. Disitu lalu korban di pukul berulang kali kemudian di bakar menggunakan kayu,” katanya.

Motif Aksi Pelaku pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa atau OGDJ. Pasalnya, korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH PIDANA, ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara.

“Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya,” Tutupnya. (GUS)