LEBAK, BANTEN, – Beredarnya pemberitaan di beberapa media online perihal terisolirnya aktifitas warga Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga akibat kondisi jembatan gantung yang rusak dan rawan terjadinya kecelakaan, mendapat tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Propinsi Banten.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Irvan selaku Kadis PUPR Kabupaten Lebak, menjelaskan, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, tentang ;
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah sebagaimana peraturan diatas, program dan kegiatan dinas PUPR untuk bidang bina marga nomenklaturnya penyelenggaraan jalan Kabupaten.
Sehingga sejak diberlakukan nya peraturan tersebut kata Irvan, DPUPR dalam kegiatannya tidak ada penanganan jalan dan jembatan desa.
“Baik rehab maupun pembangunan ruas jalan dan jembatan desa itu dapat dilakukan melalui anggaran desa atau pemdes. Namun jika pun pihak Pemerintah Kabupaten yang melakukan pembangunan, tentunya harus melaui pengajuan atau permohonan yang ditujukan langsung kepada bupati,” jelas Irvan ***
.