PANDEGLANG, BANTEN, – Menjelang penyelenggaraan Festival UMKM dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Pandeglang ke 149, diduga diwarnai aksi pungli oknum penyelenggara terhadap para pelaku UMKM di Alun – alun Kota Pandeglang.
“Iya benar, Saya ikut berjualan di Alun-alun Pandeglang dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-149 tetapi hanya diperbolehkan di luar area yang tidak pakai tenda oleh panitia,” terang seorang pedagang di Alun – alun Pandeglang yang engggan menyebut namanya kepada awak media, Rabu (29/3/2023).
Para PKL juga menuturkan, kalau mereka untuk dapat berjualan di alun – alun tidak gratisan. Karena mereka dipungut biaya per PKL sebesar Rp.400.000,- dan uangnya diberikan kepada koordinator panitia dengan memberikan sebuah kuitansi atas nama KADIN PANDEGLANG.
“Kami memang dimintai uang sebesar Rp.400.000,- oleh koordinator dan diberi kuitansi atas nama KADIN Pandeglang,” ujar pedagang PKL lainnya yang juga mengaku ikut serta berjualan di acara festival UMKM menyambut HUT Pandeglang ke 149.
Menanggapi hal tersebut aktivis Pandeglang, Apandi Jarkasih Nur, seperti dilansir dari Fakta Hukum, mengapresiasi adanya Festival UMKM dan Bazar Ramadhan dalam menyambut HUT Pandeglang ke-149 yang diselenggarakan di Alun – alun Kota Pandeglang.
Namun disisi lain Apandi juga menyikapi soal larangan PKL berjualan di Alun-alun Pandeglang oleh Pemda karena melanggar Perda Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (PKL) nomor 4 tahun 2008.
Menurut Apandi Jarkasih Nur selama ini Pemkab Pandeglang telah melarang aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Pandeglang karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 sesuai pasal 8 ayat 2 dimana PKL tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di trotoar jalan, badan jalan dan ruang terbuka hijau atau taman.
“Tetapi di satu sisi Pemkab Pandeglang mengizinkan takjilan ramadhan di jalan Bank Banten yang dikelola Diskoperindag Pandeglang dimana posisi para pedagang takjilan ramadhan itu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal,” kata Apandi.
Disisi lain lanjutnya, Pemda juga memberikan izin penyelenggaraan bazar ramadhan dalam memeriahkan HUT Jadi Kabupaten Pandeglang ke-149 dengan lay out di lapangan Alun-alun Pandeglang yang menggunakan tenda, begitu juga para PKL yang biasa berjualan di seputar Alun-alun Pandeglang itu pun dipungut biaya sebesar Rp 400ribu agar bisa berjualan di seputar Alun-alun tersebut di luar tenda yang diizinkan oleh Pemkab Pandeglang tersebut.
“Pertanyaan nya dikemanakan uang pungutan dari para PKL Alun-alun Pandeglang itu dengan kwitansinya dikeluarkan oleh Kadin Pandeglang sebagai panitia Pestival UMKM dan Bazar Ramadhan 1414 Hijriyah dimulai 1 sampai 8 April 2023 itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) dan UMKM Kabupaten Pandeglang, Suaedi membenarkan adanya acara itu. Namun dirinya tidak mengetahui soal adanya biaya pungutan untuk UMKM tersebut.
“Ya soal itu tanyakan ke Kadin Pandeglang sebagai Panitia Kegiatan itu (Festival UMKM dan Bazar Ramadhan,-red),” kata Suaedi singkat.
Sementara Ketua Kadin Pandeglang, Endin Pahrudin hingga berita ini dimuat belum dapat dimintai keterangannya. (red)