PANDEGLANG, BANTEN, – Pembangunan saluran air bahu Jalan Raya Pandeglang – Labuan berjenis U-dit beton dalam pekerjaannya ditenggarai kurang maksimal bahkan diduga tak memenuhi standar spesifikasi kontruksi secara umum. Hal tersebut disampaikan aktivis penggiat sosial dan pembangunan, Irfan Bule di lokasi kegiatan, Minggu (3/3/2024).
Menurut Irfan, dalam pelaksanaannya pekerjaan drainase sepatutnya dilakukan pemadatan terlebih dahulu menggunakan stamper, namun dari pantauannya proyek tersebut pihak pelaksana diduga mengabaikannya. Selain itu sepanjang pembangunan drainase itu harus juga dikerjakan penerapan Lantai Contruksi (LC) atau lantai dasar sebagai penyangga material U-dit.
“Sesuai pantauan kami, pembangunan Drinase bahu jalan raya jenis U-dit itu, tidak ada pemadatan terlebih dahulu dan tidak dibangunnya lantai kerja penahan Udit,” kata Irfan
Dikatakannya, pekerjaan proyek itu pun ditenggarai melanggar aturan terkait keamanan dan keselematan kerja atau K3. Karena para pekerja dilapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Menurut peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melaui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” jelasnya
Irfan juga mempertanyakan aliran pembuangan air bahu jalan, mengingat kata Irfan, belum ada penyangga aliran air bahu jalan tersebut, khususnya di area Desa Babakanlor dan Desa Senangsari, Sekaligus Desa Sindanglaya Kecamatan Pagelaran.
Sementara ditempat terpisah, Ridho Selaku LPM Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran, saat ditemui media ini, mengaku pihak pelaksana proyek pembangunan drinase jalan raya Labuan – Pandeglang hingga kini belum ada koordinasi dengan pihak desa.
“Padahal poyek itu, masuk ke wilayah Desa Senangsari kecamatan Pagelaran,” imbaunya ( Yung)