PANDEGLANG, dialektikanews.com, – Dalam implementasi Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, 3 Dan 4 kepada masyarakat melalui Pengetatan dan Pengendalian masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pandeglang.
Sekaligus membantu arahan Presiden tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tengah berlangsung.
Kaur Binopsnal Satlantas Polres Pandeglang, IPTU Bariman Sitompul menutup arus beberapa bagian akses menuju Jalan Protokol Kota Pandeglang diantaranya, ruas jalan Jl. A. Satriawijaya dan alun-alun Pandeglang.
“Itu adalah titik yang kita lakukan pengalihan arus, maka pada pelaksanaannya jalan protokol kosong,” jelasnya pada, Minggu 03 Oktober 2021.
Ia menambahkan agar mobilitas masyarakat dapat dibatasi dan pelaksanaan PPKM Level 2 Covid-19 dapat terlaksana sehingga dapat menekan lonjakan angka penularan Covid-19 di Wilkum Polres Pandeglang.
“Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat melalui kendaraan Penling / Publik Adress tentang Protokol Kesehatan 5M, Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas terkait diberlakukannya PPKM level 2 di sepanjang perjalanan yang sudah menjadi sasaran” pungkasnya.(dg)