BOGOR, dialektikanews.com – Perbuatan biadab dilakukan ayah tiri berinisial R (25) yang menyekap sekaligus menganiaya anak tirinya P (8) dengan cara mengikat kedua kaki dan tangannya. Peristiwa itu terjadi di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dilansir dari Bantenmore.com, membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini, pelaku, R (25) telah diamankan polisi.
“Iya benar ada kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Bojong Gede, Polres Depok,” ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).
Zulpan mengatakan ibunda korban telah melaporkan suaminya itu ke polisi. Saat ini pelaku diperiksa di Polres Metro Depok.
“Diperiksa di Polres Depok,” ucap Zulpan.
Bocah Ditemukan dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan awalnya warga menggerebek rumah kontrakan R di Bojong Gede, Bogor. Polisi datang ke lokasi.
“Ada informasi seorang anak inisial R disekap bapaknya. Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kakinya,” ujar Yogen.
Bocah tersebut kemudian diselamatkan oleh warga dan polisi. Sementara pelaku ditangkap polisi.
“Anaknya dibawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Yogen.
Polisi juga membawa pelaku ke Polres Metro Depok. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Depok.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban,” ungkap Yogen. ***