Terkini dan Populer
Hukum  

Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

PANDEGLANG, BANTEN, – Kasus dugaan penghinaan terhadap seorang wartawan saat melakukan tugas liputannya di lokasi Proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang, menurut pengamat hukum pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP. Demikian disampaikan Neilita Soraya S.H kepada awak media, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Ketua Law Firm NS & Partner yang berkantor di Kota Serang, Banten mengatakan, peristiwa penghinaan terhadap insan pers. Terlebih hal itu dilakukan oknum mandor proyek yang diduga perbuatannya menuduh wartawan maling diduga akibat kepanikannya yang diduga tidak mau diketahui penyimpangan pekerjaan proyeknya tersebut.

“Kita sesalkan atas perbuatan mandor seperti itu sehingga melukai hati dan perasaan insan, terlebih tudingan berteriak maling itu kan bisa membahayakan dan dapat mengancam nyawa wartawan yang bersangkutan,” tandas Neilita

Dalam pandangan hukumnya, Neilita menjelaskan kalau pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Selain Pasal 310 pencemaran nama baik dan Pasal 311 terkait Fitnah KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang – undang No 40 tentang Pers, lantaran pelaku dianggap telah menghalang – halangi tugas seorang jurnalis.

Sementara diketahui, proses hukum dugaan penghinaan terhadap wartawan tengah berjalan di Unit 1 Reskrim Polres Pandeglang. Dan kini prosesnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi – saksi.

Ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (14/12/2022), Aris selaku Penyidik Reskrim Polres Pandeglang membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap beberapa orang saksi yang dianggap mengetahui saat peristiwa dugaan penghinaan terhadap wartawan itu terjadi.

“Untuk masalah ini, kami sudah memanggil pelaku saudara R seorang mandor proyek UPPKB, dan saat ini kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi untuk dimintai keterangannya,” terang Aris ***