Terkini dan Populer
Hukum  

Patut Diduga Sengketa Lahan Warisan di Angsana Terancam Pidana

PANDEGLANG, Dialektikanews.com, – Kasus sengketa lahan warisan di Kampung Sempur Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, yang tengah dalam pemeriksaan unit 1 (Satu) Resort kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, diduga dapat memenuhi unsur pidana.

Hal tersebut ditegaskan Teli S yang mendampingi proses hukum Karminih salah satu ahli waris yang namanya tidak dicantumkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No 29/AJB/2023), sebidang lahan warisan tersebut.

Menurut Teli, Jumat (3/3/2023) menjelaskan, dengan telah dibuatnya AJB lahan warisan, namun tidak menyertakan salah satu ahli waris tentunya hal itu perbuatan melawan hukum dan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal, 263, atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUH Pidana. Surat tersebut pun masuk sebagai barang bukti tindak pidana.

Teli menjelaskan, dilihat dari sengketa waris antara CK dengan kliennya yang merupakan saudara kandung, pihaknya menduga adanya proses pembuatan AJB yang dengan sengaja menghilang data salah satu ahli waris.

Dikatakan Teli, pada Pasal 263 KUHP berbunyi ; Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sementara isi Pasal 264: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: akta-akta otentik; surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan

Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Sementara bunyi di Pasal 266: Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Nah saran kami selaku PH dari Ibu Karminih dalam persoalan sengketa lahan ini, kami harapkan Kepala Desa Karangsari, Pak Suhandi mampu menyelesaikan sengketa itu dengan cara musyawarah kedua belah pihak dan mengembalikan atas hak – hak klien kami sebagai ahli waris,” pungkas Teli