Terkini dan Populer
Hukum  

Diduga Terjadi Penyerobotan Lahan Sengketa Ahli Waris di Angsana

PANDEGLANG, Dialektikanews.com, – Dugaan adanya penyerobiotan lahan pada kasus sengketa tanah warisan antara Karminih dengan saudara kandungnya sendiri berinisial CK warga Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.

Kasus yang tengah dalam pemeriksaan Kepolisan Resort (Polres) Pandeglang itu pun semakin memanas setelah diketahui adanya pemasangan plang dari pihak pembeli berinisial ST, yang terpasang ditengah sawah sebagai objek lahan sengketa di Kampung Sempur Desa Karangsari Kecamatan Angsana, pekan lalu.

Dari informasi yang didapat awak media bahwa sengketa lahan warisan mulai menguak setelah adanya jual beli yang dilakukan oleh salah satu ahli waris berinisial CK yang tak lain saudara kandung dari pelapor sebagai ahli waris yang juga memiliki hak yang sama atas lahan warisan tersebut.

“Benar itu kami ketahui setelah sawah yang dalam penguasaan keluarga kami, itu digarap oleh pak Warto saudaranya Sutardi yang katanya hasil jual beli dengan kakak saya Caska,” ungkap Karminih salah satu ahli waris yang namanya dicoret saat pembuatan AJB.

Padahal kata Karminih lahan sawah itu sertifikatnya ada ditangannya atas nama SHM Wasmih yang tak lain Almarhumah ibu kandungnya Karminih dan CK.

Entah kenapa kata Karminih, CK selaku Kakak Kandungnya menjual lahan sawah tersebut kepada orang lain tanpa persetujuan semua ahli waris.

“Harusnya saat mau menjual atau membuat Akta Jual Beli saya juga harusnya dilibatkan, biar gimana juga saya kan masih adiknya CK yang sama – sama dilahirkan dari kandungan ibu yang sama dan bapak yang sama juga,” terang Karminih

Karminih juga mengaku permasalahan atas hilangnya dan tidak dimasukan nama dirinya dalam proses pembuatan Akta Jual Beli No 29/AJB/2022 sebagai ahli wari,s, maka dirinya pun melaporkan masalah tersebut ke Polres Pandeglang.

“Benar laporan saya didampingi pengacara sudah dalam tahap pemeriksaan saksi – saksi katanya di kepolisian,” imbuhnya

Namun yang diherankan kata Karminih, dengan telah dilaporkannya kasus itu ke polisi, CK dan pembeli ST bukannya takut dan menghargai proses hukum, malah mereka semakin menjadi – jadi membuat ulah dengan memasang plang hak milik, seakan sawah itu sudah resmi menjadi hak milik mereka.

“Sekarang saya tanya apakah sah jual beli lahan warisan jika tidak melibatkan semua ahli waris ?,” tanya Karminih

Untuk itu, pihaknya berharap pihak kepolisian selaku penegak hukum dapat bekerja profesional dengan mengedepankan proses hukum yang berkeadilan, tidak pandang bulu terlebih mau menerima sesuatu atas imbalan perbuatan melawan hukum.

Sementara ditempat terpisah, menurut aktivis pemerhati sosial, Nana Gatul kepada awak media, Jumat (03/03/2023) mengatakan, proses hukum persoalan sengketa lahan ini bisa perdata dan bisa juga pidana.

Bila dilihat dari kronologis peristiwanya kasus perselisihan antara Karminih dan CK yang masih satu darah ini, bisa juga dilakukan perdata dengan gugatan ke Pengadilan Negeri, namun bisa juga terdapat unsur tindak pidananya, dimana pada kasus itu terdapat pembuatan AJB yang tidak menyertakan ahli waris, dan juga adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak pembeli.

“Coba kita pelajari sama – sama bagaimana hukumnya jika AJB tanah warisan tidak melibatkan ahli waris dan apakah diperbolehkan jika kesepakatan jual beli cacat secara administrasinya sudah dilakukan penggarapan pihak pembeli. Kalau menurut saya itu semua tidak boleh sebelum ada keputusan hukum yang mengikat,” pungkas Nana (Tim)