Terkini dan Populer
Hukum  

Praktisi Hukum Misbakhul Munir Tuding Press Release Sandi Susandi ‘Ngawur’ dan Bersifat Menyerang

PANDEGLANG, BANTEN, – Bermula dari press release Sandi Susandi, S.H, atas hak jawab pemberitaan di beberapa media online perihal Pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) DPP HAPI bernomor 01/DPP-HAPI/2023 tertanggal 03 Januari 2023. Praktisi Hukum Misbakhul Munir, SH., MH, menuding press release tersebut selain ngawur dan tendensius press release itu juga bersifat menyerang.

Demikian disampaikan Misbakhul Munir, SH., MH. melalui press releasenya, Senin (23/01/2023).

Bahkan Misbakhul Munir, SH. MH. mengaku merasa tertantang untuk mengomentari statment pres rilis Sandi Susandi itu yang telah beredar luas di media.

“Ia diberhentikan oleh organisasi HAPI (Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia), tapi malah statement kemana mana, ngawur dan tidak mencerminkan orang yang berdedikasi Hukum,” terangnya

Misbakhul Munir juga menyebut Pembelaan diri sandi susandi yang konon merupakan seorang Advokat disinyalir dalam press rilisnya itu telah menyeret namanya tidaklah dapat dibenarkan.

Karena kata Munir, apa yang dilakukan Ketum DPP HAPI terhadap Sandi Susandi tersebut bukanlah urusannya, lantaran itu urusan internal mereka (HAPI-Red). Tapi kenapa Sandi Susandi malah membawa – bawa dan bahkan menyeret namanya hingga kepada persoalan pribadi.

“Perkara ini perkara itu dimasukan dalam sebuah berita dan menuduh serta menjustice bahwa ada beberapa perkara yang berlawanan arus dengan pihak kami itu tidak dibenarkan, jika memang perkara seperti PTUN terkait Sobang bisa bilang kalah terlalu gegabah, dikarenakan Gugatan PTUN terdahulu majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan Penggugat, dan juga tidak mengabulkan Gugatan Balik Tergugat, itu namanya bukan kalah,” ujar Dosen Ilmu Hukum salah satu Universitas di banten itu.

“Wajar dong jika saya alhirnya menanggapi statmennya itu, karena saya menganggap kalau statmen dia itu ngawur dan asal ngomong,” cetus Misbakhul Munir

Sementara menanggapi profesi advokat yang kerap berhadapan dan silang pendapat hukum saat beracara di persidangan, menurut Misbakhul Munir itu hal yang wajar, namun hal tersebut hanya sebatas di meja hijau.

“Jika masalah tersebut dibawa ke publik emang dia siapa? jika dia advokat bukan seperti itu cara melangkahnya, tetapi perbuatan yang sudah bersifat menyerang tersebut merupakan salah satu perbuatan tercela dan tidak patut ditiru serta dicontoh oleh siapapun dikarenakan mau didalam adab ataupun ilmu tidak akan ada ketenangan,” beber Misbakhul Munir.

Misbakhul Munir menambahkan, soal berita yang tayang disatu media dan menyeret nama serta suatu permasalahan pribadi ke ranah publik tentu amatlah bertentangan dengan hukum.

“Sebagai Penasehat Hukum, kami juga akan seret oknum yang mengaku advokat itu, adapun soal pemberhentian sandi Susandi itu merupakan urusan pribadinya dan DPP HAPI, dan semestinya dia tempuh melalui jalur hukum yang ada, bukan malah berstatmen kemana – mana yang tidak nyambung, kita akan mengambil tindakan hukum secara nyata terhadap yang bersangkutan,” pungkas Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan. (Tim)