SERANG – Aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector atau yang dikenal Mata Elang alias “matel” leasing masih marak terjadi di wilayah Serang Kota. Sejumlah warga mengaku resah karena penarikan dilakukan secara paksa di jalan umum tanpa prosedur hukum.

Salah satu korban, Marleno warga Kp Tegal Desa cigoong Utara Rt 011/003 Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak mengaku motornya ditarik pada Senin ( 31/8/2026 ) sekira Pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Serang – Cilegon. Para pelaku mengaku dari leasing Adira Finance datang bergerombol dan langsung membawa kendaraan milik debitur dibawa ke salah satu gudang di Kota Serang.

“Saya mau kerja ke Cilegon, tepatnya Jalan Raya Serang – Cilegon dipepet dan diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari leasing Adira. Setelah berhenti saya dipaksa menyerahkan motor. Karena jumlah mereka banyak saya merasa takut, akhirnya saya pun menyerahkan motor itu kepada mereka,” Ujar Marleno kepada Media ini, Kamis (3/9/2026).

Dikatakan, motor yang ditarik paksa matel adalah motor jenis Honda N- Max warna merah, bernopol B 4604 BJC.

“Padahal batas waktu angsuran kredit masih panjang sekitar 15 bulanan lagi. Tapi kenapa motor sebagai jaminan fidusia itu harus ditarik paksa dijalan,” imbuh Marleno

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu ( LBH – ARB ) Kabupaten Pandeglang, Deska Wiyata mengecam tindakan oknum matel yang dianggap melanggar hukum.

Karena kata Deska berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan UU Fidusia, penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan. Oknum matel juga dilarang melakukan penarikan di jalan umum sesuai PMK No. 130/2012.

Dikatakan, maraknya aksi matel menunjukkan lemahnya pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Bisa dijerat Pasal 368 KUHP lama dan atau Pasal 485 KUHP baru, tentang pemerasan,” Jelasnya

Ketika dikonfirmasi, Enong Ridwan salah satu pegawai Adira Finance Cabang Rangkas Bitung, membenarkan jika motor tersebut sudah masuk ke gudang finance.

“Memang unit tersebut sudah masuk gudang kita. Dan untuk unit itu apabila mau diurus debitur harus melalui jalur  pelunasan khusus, dengan kisaran Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) nanti diserahkan BPKB dari leasing ke debitur, ” ungkap Enong Ridwan

 

 

Wartawan: Drik, Editor: Red