LEBAK – Hari ini, Kamis (10/9/2026), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, bersama Aliansi Masyarakat Anti Matel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Masa aksi mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di terminal type A Mandala Kabupaten Lebak, sebelum bergerak longmarch menuju Kantor Adira sekitar pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lapangan, massa membawa spanduk bertuliskan “STOP MATEL LIAR”, “TAAT PUTUSAN MK 18/2019”, dan “PECAT OKNUM PEGAWAI ADIRA YANG TERLIBAT PERAMPASAN UNIT KENDARAAN DI JALAN”.
Koordinator Aksi JNI, Yayan Sopyan, mengatakan aksi ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat atas maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum matel.
“Hari ini kita geruduk! Sudah cukup rakyat Lebak jadi korban. Motor untuk cari nafkah dirampas di jalan,” tegas Yayan
Dalam aksinya, JNI bersama Aliansi Masyarakat Anti Matel menyampaikan 4 tuntutan utama: 1. Hentikan praktik penarikan paksa oleh oknum matel, 2. Kembalikan kendaraan warga yang dirampas secara ilegal, 3. Proses hukum oknum matel, sesuai Pasal 485 dan 486 KUHP 2023, 4. Adira Finance taat hukum dan patuh pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
Aksi ini juga mendapat dukungan dari BPPKB Pandeglang, PPBNI Kabupaten Lebak, dan Tokoh Masyarakat.
Sementara itu, pihak Polres Lebak menurunkan puluhan personel untuk melakukan pengamanan agar aksi berjalan damai dan tertib.
Usai melakukan orasi pendemo diundang duduk bersama pihak adira untuk dilakukan audiensi. Dalam audiensi pihak Adira menagpresiasi terhadap aksi yang dilakukan JNI Banten.
Melalui Kuasa Hukumnya, Asep Saepudin mengatakan, dengan adanya aksi ini, tentu menjadi bahan evaluasi untuk pegawai adira agar bekerja profesional, taat terhadap aturan dan prosedur.
Menyoal unit motor debitur yang ditarik di jalan dan saat ini dalam penguasaan Adira. Asep menegaskan kendaraan tersebut bila mana ingin kembali dikuasai debitur tentu ada prosedur yang harus dijalani pihak debitur. Dalam hal ini yakni, pembayaran sisa angsuran yang tertunggak.
“Sebenarnya pihak kami telah memberikan kebijakan kepada debitur untuk melakukan pelunasan senilai Rp. 10 juta. Itu sudah diringankan Pak. Karena jika dihitung keseluruhan tunggakan mencapai kurang lebih Rp. 25 juta, ” Ungkap Enong Ridwan salah satu pegawai Adira yang turut hadir dalam audiensi
Sementara Asep Saepudin menambahkan, dalam pengurusan unit kendaraan yang saat ini dikuasai Adira, dirinya menyarankan agar debitur atau kuasanya segera mengurusnya.
“Silahkan pak nanti pihak debitur atau kuasanya mengurus masalah tersebut,” Pungkasnya
Wartawan: Red, Editor: Red

Tinggalkan Balasan