PANDEGLANG, BANTEN – Warga Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang mengaku terbantu dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah.
Pasalnya dengan diluncurkannya program PTSL, sehingga mempermudah masyarakat memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanahnya secara gratis, meski ada biaya, itu hanya sebatas biaya partisipasi atau swadaya dari pemohon untuk membantu dan memperlancar kinerja petugas di lapangan.
Seperti yang disampaikan Umiyati (49) salah satu pemohon warga asal Kampung Kadu Gajah Kelurahan Pandeglang mengaku tidak keberatan dengan biaya yang ia berikan kepada petugas lapangan.
“Saya juga sudah tau soal program PTSL ini. Tapi sebagai warga dan selaku pemohon tentu saya juga harus memikirkan petugas yang bekerja di lapangan. Sehingga wajar jika saya membantu biaya untuk mereka. Dan apa yang saya berikan itu atas dasar kerelaan dan keikhlasan saya sendiri tidak ada paksaan atau tekanan dari petugas,” ujar Umi.
Menanggapi hal tersebut Camat Kecamatan Pandeglang, Bambang saat ditemui media ini di Kantor Kelurahan Pandeglang, membenarkan adanya program PTSL di 4 Kelurahan di Kecamatan Pandeglang.
Bahkan menurutnya, masyarakat merasa terbantu dengan adanya program PTSL tersebut. Sementara menyoal adanya biaya yang dikeluarkan pemohon, kata Bambang, itu berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara pemohon dan panitia PTSL.
“Jika ada asumsi masyarakat kalau camat ikut memberikan arahan kepada panitia PTSL agar warga dipungut biaya lebih besar dari Rp.150 Ribu sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, itu salah besar. Karena biaya itu semuanya berdasarkan kesepakatan masyarakat. Kami juga sudah menghimbau jika ada yang merasa keberatan tinggal menghubungi panitia karena mungkin tidak tahu dan tidak ikut musyawarah,”tegas Bambang
Bambang menegaskan, berdasarkan fakta di lapangan, biaya yang diberikan pemohon kepada panitia juga kebanyakannya dengan cara mencicil. Bahkan banyak warga kurang mampu menjadi pemohon, itu masih bisa mencicil dan jika dirasa masih keberatan bisa dimusyawarahkan kembali dengan panitia.
“Intinya program ini harus dapat berjalan dengan baik dan lancar, agar manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri,” tuturnya seraya mengatakan, pihaknya juga sudah koordinasi dengan lurah dan aparatur pemerintah di 4 kelurahan agar tetap melayani dan memfasilitasi masyarakat dengan baik tanpa harus dengan paksaan biaya jika masyarakat merasa keberatan terutama dalam program PTSL ini.
Hal senada dikatakan Lurah Kelurahan Pandeglang, Ahmad Kurnia bahwa pihaknya dan panitia dalam proses pelayanan program PTSL, tidak pernah melakukan pemaksaan biaya terhadap warga pemohon program tersebut.
“Jika ada biaya partisipasi dalam proses pelaksanaan program tersebut, itu semua berdasarkan kesepakatan dan tertuang dalam berita acara musyawarah bersama antara warga pemohon dan panitia PTSL,” tegas Lurah yang akrab dengan sapaan Baron ini kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Ahmad Kurnia menjelaskan, sejauh ini program PTSL di Kelurahan Pandeglang tetap berjalan. Karena sampai saat ini, tidak ada warga terutama pemohon yang komplain keberatan atas biaya yang telah disepakati bersama tersebut.
“Herannya malah yang keberatan itu bukanlah warga kami melainkan warga lain hingga melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Pandeglang. Bagaimana warga itu mau mengerti karena dia tidak tahu soal isi musyawarah. Toh dia itu kan bukan warga Kelurahan Pandeglang,” cetusnya
Selain itu kata Ahmad Kurnia, oknum yang mengaku aktivis dan melakukan demo itu dalam orasinya juga salah. Dimana saat orasi oknum yang bersangkutan menyebut biaya pengurusan PTSL yang tidak sesuai dengan besaran biaya hasil kesepakatan dalam musyawarah.
“Itu karena oknum tersebut bukanlah warga kami dan tidak pernah mengikuti musyawarah. Jadi ya seperti itu cuap-cuap di mixrophon mengeluarkan kalimat besaran biayanya pun salah. Tapi kendati begitu kami tidak mempermasalahkannya, selama aksinya sesuai aturan yang ada tidak anarkis ya gak masalah,” pungkasnya