Terkini dan Populer
News  

Demokrasi Gagal, Panitia Muscab DPC PPP Dipolisikan

PANDEGLANG, BANTEN, – Proses demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC- PPP) Kabupaten Pandeglang yang disinyalir penuh rekayasa politik, berujung Laporan Polisi (LP) atas dugaan tanda tangan palsu pada dokumen usungan susunan pengurus hasil Musyawarah Cabang (Muscab) partai berlambang ka’bah tersebut.

Sejumlah pengacara atau kuasa hukum dari tiga orang formatur Muscab DPC PPP Pandeglang, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, bermaksud melaporkan oknum panitia penyelenggara Muscab yang patut diduga pelaku penandatanganan palsu dokumen usungan susunan pengurus harian DPC PPP Kabupaten Pandeglang, Senin (10/01/2022), Pukul 11.30 WIB.

“Ya hari ini agendanya melaporkan oknum Panitia Muscab DPC PPP Kabupaten Pandeglang, atas dugaan rekayasa dokumen dan penandatanganan palsu sejumlah tim formatur,” kata Hudi selaku Kuasa Hukum dari pelapor, kepada awak media di Halaman Mapolda Banten kemarin.

Sebagai praktisi hukum Hudi, menyesalkan adanya peristiwa dugaan pidana di tubuh PPP yang nota bene merupakan partai islam.

“Seyogyanya sebagai Partai berlambang Kabah yang identik dengan Islam, proses demokrasi Muscab berjalan dengan baik sesuai konstitusi yang benar. Bukan malah sebaliknya menyelenggarakan Muscab dengan penuh rekayasa, tidak fair dan tidak adil,” ungkapnya

Dikatakan Hudi, pihaknya mewakili para Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Kabupaten Pandeglang, yang merasa terdzolimi akibat ulah oknum – oknum pengurus partai dengan seenaknya merubah hasil yang telah disepakati tim formatur pada Muscab itu.

“Dibelakang kita ini ada sekira 19 PAC PPP Pandeglang yang hak – hak konstitusinya dirampas oknum panitia Muscab,” tegasnya

Karena lanjut dia, tidak ada satu pun berita acara atau dokumen yang diberikan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hasil Muscab itu yang mereka tandatangani.

“Akibat perbuatan oknum panitia Muscab, klien kami jelas dirugikan, terlebih adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Pasal 263 KUHP. Biar ini menjadi cambuk sekaligus pelajaran kepada oknum untuk memberikan efek jera,” pungkas Hudi