Terkini dan Populer
News  

Sejak PPKM Darurat Daftar Nikah Online Ditutup Sementara

PANDEGLANG,dialektikanews.com,-Daftar Nikah Online akan ditutup sementara sejak terbitnya keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro oleh Pemerintah lantaran lonjakan Cluster baru Covid – 19 dari 03 – 20 Juli 2021.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibaliung, Jubaedi kepada awak media, Rabu (14/07/2021).

Menurut Jubaedi, pendaftaran nikah setelah Covid 19 menurun, bahkan di Bulan Juli 2021 ini bisa dibilang nihil. Padahal kata Jubaedi, sebelum ada virus corona, banyak sekali pasangan yang mendaftarkan untuk di nikahkan.

“Pasangan yang mendaftar nikah untuk bulan ini menurun drastis hingga 93 %,” kata Jubaedi.

Kendati demikian tambah Jubaedi, pihak KUA akan tetap melayani pasangan yang akan dinikahkan pendaftarannya sebelum tanggal 3 bulan ini.

“Namun bila pendaftaran lewat dari tanggal 3 Juli, pasti tidak kita layani karena sistem online tidak bisa diakses lantaran ditutup untuk sementara,” terangnya

Masih di katakan jubaedi yang selalalu khawatir terpapar covid saat menghalalkan calon pengantin pada saat berlangsungnya akad nikah.

“Saya juga manusia biasa memiliki rasa khawatir dan takut terpapar Covid 19, saat menikahkan, apalagi akad nikahnya di tengah kerumunan banyak orang,” imbuhnya seraya menyampaikan kewajibannya menggunakan protokol kesehatan ketika melangsungkan akad nikah.

“Sejak pandemi Covid, saat menikahkan kami pun tidak mau berlama – lama di lokasi resepsi, ya itu tadi khawatir terpapar,” tandasnya

Masih dikatakan Jubaedi, pihaknya menyarankan kepada calon pasangan pengantin yang akan menikah, untuk melakukan barcod dan buku nikah tidak terkendala saat akad nikah.

“Minimal sudah melakukan pendaftaran secara online 10 Hari Kerja di potong hari libur. Dan Biaya Nikah Saat ini lebih gampang lagi. Selain membayar melalui PT POS Indonesia bisa Juga di bayarkan di Aplikasi Belanja Online dengan Biaya yang sama sebesar Rp 600 000 (Enam Ratus Ribu Rupiah),” pungkasnya***