PANDEGLANG, dialektikanews.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah di bagi dua zona sekala besar (Darurat) dan skala kecil (Mikro).
Untuk wilayah Kabupaten Pandeglang sendiri sesuai keputusan Bupati Pandeglang di berlakukan PPKM berskala Mikro.
Camat Labuan, Ace Jarnuji ketika ditemui dialektikanews.com di Ruang Kerjanya, Sabtu (24/07/2021) mengatakan, pihaknya bersama Forum Pimpinan Kecamatan (FORPIMKEC) Labuan dalam menghadapi PPKM tentunya akan mematuhi intruksi Mentri Dalam Negeri serta surat Keputusan Bupati Pandeglang.
“Kegiatan melaksanakan perintah pimpinan dan mematuhi intruksi dari Menteri Dalam Negeri di masa PPKM pasti kami akan lakukan. Dan kami bukan bermaksud membubarkan atau menghalangi masyarakat untuk mengadakan nikahan dan khitanan, akan tetapi hal tersebut merupakan tugas yang harus kami jalankan,” ujar Camat Labuan
Untuk itu kata Camat, kegiatan di Desa Kalanganyar tersebut merupakan sosialisasi memberikan arahan kepada masyarakat, jika akan melangsungkan resepsi pernikahan dan khitanan serta resepsi lainnya agar terlebih dahulu membuat pernyataan di Kepolisian.
“Kami tidak akan melarang bagi masyarakat yang akan melakukan pernikahan atau khitanan, namun yang kami larang itu resepsinya, karena akan menimbulkan Kerumunan massa,” ujar Camat
Ace Jarnuji juga menyampaikan pembatasan kegiatan masyarakat berlandaskan intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021, Intruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Dan intruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang PPKM sekala mikro dan darurat Covid-19.
“Dengan dilakukannya pendekatan secara persuasif, akhirnya masyarakat sadar. Dan akan mematuhi intruksi, bilamana akan menyelenggarakan resepsi terlebih dulu membuat pernyataan di Kantor Polsek Labuan serta masyarakat juga akan selalu mematuhi Protkes Standar Covid – 19 yang di wajibkan Pemerintah guna memutus Mata rantai Penyebaran virus dan munculnya cluster varian baru Covid 19,” tambah Ace