PANDEGLANG, dialektikanews.com, – 2 tersangka pemerkosa siswi Sekolah Dasar (SD) yakni, NG (40) dan SA (25) di Pandeglang, akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pandeglang di kediamannya masing – masing, pada 26 September 2021. Sementara 1 pelaku lainnya,DI (30) masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan, penangkapan kepada 2 pelaku atas peristiwa bejat moralnya terhadap KMS (13) siswi SD di Wilayah Kecamatan Bojong pada Jumat (17/9/2021) lalu.
Dikatakan Belny, peristiwa tersebut bermula saat korban pulang sekolah dan diantarkan oleh pelaku, kemudian korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah Kebun Sawit.
Kemudian ketiga pelaku ini, memaksa korban dengan cara membuka baju korban, melakukan hubungan badan dengan korban kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya.
“Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban juga berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Belny.
Kedua pelaku yakni SA (25) dan NG (40), berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
“Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang,” ungkapnya.
Selain mengamankan 2 pelaku, kata Belny, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong anrok warna merah, 1 potong celana dalam warana hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong sekolah warna coklat muda lengan panjang, 1 potong anrok warna coklat tua, 1 potong celana dalam warana Biru dan 1 potong kos dalam warna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (dg)