Terkini dan Populer
Hukum  

Diduga Mark Up dan Tak Berkualitas Proyek Paving Blok Jadi Sorotan Aktivis

PANDEGLANG, BANTEN, dialektikanews.com, – Proyek Paving Blok di Desa Ciawi Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan kalangan aktivis di Pandeglang.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan, CV. BINTANG PAGELARAN, Bernomor: 600/3/SPK-KONST/P5K/DPKPP-KP/2022, tanggal : 11 Maret 2022, Kegiatan Peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas di bawah 10 Ha, tersebut diduga ada manipulasi laporan keuangan dan Mark Up anggaran.

Hal itu disampaikan Presidium Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang, Ucu Fahmi kepada awak media, Senin, 25/04/2022.

Ia juga mengatakan kalau proyek pemasangan paving block ditenggarai tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik, bahkan dalam pekerjaannya pun terkesan asal jadi alias asjad.

“Dari awal pekerjaan hingga selesainya, proyek tersebut mengalami gelombang (merosot ke bawah) serta slop dinding paving blok diduga kurang campuran semen sehingga kunci penahan paving blok akan mudah pecah apabila dilewati kendaraan,” ujar Ucu

Sementara Kepala Desa Ciawi Kecamatan Patia, Subur, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui pekerjaan itu.

Subur juga mengaku, kalau proyek tersebut dari Aspirasi bukan dari Dana Desa (DD), sesuai yang terpampang papan informasi proyek.

Kades juga meminta kepada media supaya meluruskan adanya kejadian ini, karena ia juga mendapat kiriman gambar bangunan Jalan Paving Blok di Desanya yang baru di kerjakan namun sudah terlihat rusak. Terutama pada pengunci pinggiran paving blok yang sudah pecah dan badan jalan pun bergelombang.

Terpisah, Aktivis Forum Kota Kabupaten Pandeglang, Tedy pun menyayangkan dan menilai dari pemasangan Paving Blok seperti tidak ada Pasirnya, sehingga pasangan Paving akan mudah bergeser atau amblas.

Padahal kata Tedy, pekerjaan paving blok di Kampung Citangkar Masjid – Citangkar Cibeureum, Desa Ciawi, itu menelan anggaran lumayan besar senilai Rp. 199.097.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

“Proyek pembangunan jalan paving blok itu memang mesti dipertanyakan, karena kuat dugaan pelaksana lebih mengutamakan keuntungan dibanding kualitasnya” tegas Tedy

Dalam waktu dekat kata Tedy, dirinya bersama beberapa media akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang dilakukan Oknum pengusaha selaku pelaksana.

“Jika perbuatan yang dilakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya,” cetusnya

Dan jika pun ada atau tidaknya tindakan pidana Oknum pelaksana kegiatan itu, pihak penegak hukum yang berwewenang diharap melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

“Dan kita selaku sosial kontrol akan menggiring masalah itu ke ranah hukum atas dugaan Mark Up sampai Oknum tertentu ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya***