Terkini dan Populer
Hukum  

Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Dinilai Berdasarkan Pertimbangan Berbagai Aspek

Jakarta, Dialektikanews.com,  –  Kejaksaan Agung berpendapat, mereka justru menghargai peran terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, dalam membongkar kasus yang sempat diliputi teka-teki itu dengan tuntutan selama 12 tahun penjara.

“Eliezer kami hargai sebagai orang yang membuka (kasus). Kalau kami tidak melihat itu, mungkin tuntutan hampir mendekati Pak Ferdy Sambo, bisa 20 tahun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.
Rabu (18/1/2023).

Menurut Fadil, jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu juga mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer. Fadil mengatakan, sebelum mengajukan tuntutan itu, jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kondisi masyarakat.

Fadil juga meminta masyarakat memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak terbawa emosi.

“Cukup alasan kami menuntut 12 tahun itu bagi Eliezer karena kami memandang yang bersangkutan berjasa mengungkap kasus ini,” lanjut Fadil.

“12 tahun penjara menurut saya jaksa terlalu baik, karena walau bagaimana pun Bharada E tetaplah seorang Eksekutor, dia sangat terlibat dalam kasus ini” kata adha putri

Karena kata Adha Putri, dalam persidangan Bharada E telah mengakui kesalahannya dan menyesali atas perbuatannya, tetapi itu karena ketahuan kalau seandainya tidak ketahuan atau tidak sampai ke persidangan apa mungkin ia tetap mengakuinya dan menyesalinya?, kita tidak ada yang tau “ lanjut adha putri

Bahkan Richard juga dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf,” jelas Adha

Sementara dalam kasus ini, kata Adha, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.  Sedangkan, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun. (Red)