Terkini dan Populer
Hukum  

PH JLO, Velya Kusuma : Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Sambo Dinilai Kurang Adil

JAKARTA – Tuntutan jaksa pada perkara pembunuhan ajudan sang Jendral Polisi berpangkat Bintang Dua, Ferdi Sambo yakni Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menimbulkan pro – kontra dan sorotan publik.

Bagaimana tidak ? Dalam putusannya Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dimana menurut Jaksa Penuntut Umum, dalam pernyataannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga akibat perbuatan Eliezer menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Kasus ini kurang adil, harusnya bu PC dapat hukuman seumur hidup sama seperti FS bukan hanya dapat hukuman 8 tahun penjara. Dan mengenai Bharada E seharusnya dihukum lebih dari 12 tahun.” Ucap Penasehat Hukum Justice Law Office , Velya kusuma prastiwi

Velya mengatakan, menurut Jaksa Penuntut Umum, hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

“Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer,” tukas Velya

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. (red)