Terkini dan Populer
Hukum  

Tuntutan JPU Terhadap Para Terdakwa Pembunuh Brigadir Yosua Terlalu Ringan

JAKARTA, – Babak baru dugaan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelima terdakwa yakni, Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diatur pada Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani sidang tuntutan yang sama, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara. Sedangkan, pada tanggal 17 Januari 2023. Ferdi Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, perbuatan Ferdi Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri dan menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Pada hari yang sama Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun. Sementara Bharada Richard Eliezer dituntut pidana hukuman penjara 12 tahun.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Justice Law Office (JLO) Satria Bagas Adhi Putra, SH berpendapat, tuntutan Jaksa Penuntut Umum masih terlalu ringan, sebab kata Bagas, yang menjadi otak pelaku pembunuhan yakni Ferdi Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati. Tapi tuntutan jaksa malah hanya hukuman penjara seumur hidup.

Padahal, Ferdi Sambo sebelum terjadinya peristiwa beliau menjabat Kadiv Propam Polri, yaitu polisinya polisi. Seyogyanya, menjadi panutan dan contoh baik untuk anggota polisi lainnya, tetapi malah mencoreng institusi Polri dengan tindakan kejinya.

Untuk Putri Candrawathi sendiri kata Bagas, sepatutnya menerima tuntutan hukuman seumur hidup, karena dalam kesaksian dan keterangannya, PC diduga memberikan keterangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagai korban pelecehan, dan ikut serta pada pembunuhan berencana itu.

Adapun hukuman untuk Bharada Eliezer yaitu hukuman 20 tahun penjara. Karena sebagai eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat dan tidak adanya penolakan dalam menjalankan kejadian tesebut.

Hal yang meringankan Bharada Richard Eliezer adalah sebagai Justice Collaborator (JC) karena atas peranannya dapat membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Hutabarat membuat kasus ini menjadi terang benderang.

Sedangkan untuk Ricky Rizal atau Bripka RR dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, karena ikut terlibat didalam pembunuhan Nofriansyah Hutabarat, serta seharusnya dapat mencegah terjadinya pembunuhan tersebut, dan Kuat Mar’uf dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, karena ikut terlibat didalam pembunuhan Nofriansyah Hutabarat. (Red)