PANDEGLANG, BANTEN, – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat S.Pd mengaku geram setelah mengetahui adanya dugaan pemotongan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan di Kecamatan Mandalawangi.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu pun langsung melakukan pemanggilan terhadap beberapa oknum pendamping PKH dan juga instansi atau dinas terkait seperti PT Pos Indonesia serta Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, untuk dimintai keterangannya dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Pandeglang, Rabu (21/06/2023).
“Tadi siang kita sudah meminta keterangan dari oknum pendamping yang bersangkutan dalam acara rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Pandeglang,” terang Habibi saat dikonfirmasi melalui telphon selularnya, Rabu (21/06/2023) Pukul 22.00 WIB
Dalam dengan pendapat, kata Habibi oknum pendamping PKH berinisial ARF telah mengakui kalau dirinya dan dua temannya menerima uang dari oknum petugas PT Pos Indonesia Pandeglang berinisial DS masing – masing sebesar Rp.20 juta Dan uang tersebut menurut mereka telah dikembalikan kepada DS pada 10 juni 2023 lalu.
Menurut politikus muda ini, pihaknya ingin permasalahan tersebut dapat segera ada penyelesaian, tentunya dengan mengganti atau mengembalikan semua uang bantuan PKH tersebut kepada KPM.
“Kita ingin masalah ini dapat segera diselesaikan, bagaimana pun uang KPM harus dikembalikan,” ujarnya
Selain itu tegas Habibi, dengan kejadian ini pihaknya menekankan kepada pihak terkait dalam hal penyaluran bansos untuk masyarakat miskin agar sistemnya segera diperbaiki terutama dalam hal pengawasan untuk lebih maksimal lagi.
“Harapan kami masalah ini kedepan tidak terulang lagi, kasian masyarakat. Maka kami tekankan agar instansi terkait segera memperbaikinya mulai dari sistem penyaluran hingga pengawasan,” tuturnya
Sementara ketika ditanyakan apakah kasus tersebut terdapat unsur pidana ? Habibi menjelaskan untuk masalah hukum pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang dalam hal ini lembaga penegak hukum.
“Soal apakah itu ada unsur pidana dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum pidana ? Itu bukan ranahnya kami. Kita serahkan soal itu kepada penegak hukum, jika memang memenuhi adanya unsur pidana kenapa tidak para pelaku dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, guna memberikan efek jera bagi para pelakunya,” pungkas Habibi seraya menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan kedepannya, jika tidak ada perkembangan kepastian penyelesaian, maka kami akan kembali memanggil oknum yang bersangkutan dan pihak – pihak lain yang diduga terlibat. (Red)